Desa Padangsambian Kaja secara definitif berdiri sendiri menjadi desa persiapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982 tertanggal 1 Juni 1982. Sejak saat itu secara administratif Desa Padangsambian Kaja mulai dipisahkan dari Desa Induk yaitu Desa Padangsambian (yang sekarang menjadi Kelurahan Padangsambian). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Padangsambian Kaja secara resmi dimulai pada 10 Agustus 1982 saat dilantiknya Lurah/Kepala Desa Persiapan secara serentak se-Kota Administratif Denpasar dan sekitarnya.
Dalam sejarah Pemerintahan Desa Padangsambian Kaja terdapat nama-nama yang pernah memimpin Pemerintahan Desa Padangsambian Kaja sejak berdiri hingga saat ini, yaitu :
Dalam linimasa waktu, wilayah Desa Padangsambian Kaja pada saat sebagian besar terdiri atas tanah pertanian lahan basah dan sebagian lahan tegalan. Mata pencaharian masyarakat Desa Padangsambian Kaja saat itu sebagian besarnya adalah sebagai petani pemilik dan penggarap lahan. Seiring perkembangan zaman, lahan pertanian telah jauh berkurang seiring dengan pesatnya pengembangan wilayah dengan pembangunan kawasan pemukiman dan dibangunnya infrastruktur pendukung yang memotong jalur-jalur pengairan yang secara masif terjadi pada dekade 1990-an dan terjadinya program Land Consolidation (LC) yang menyebabkan petani pemilik lahan tidak lagi bisa mengolah lahannya sebagai lahan pertanian dan tidak adanya lagi pasokan pengairan sebagaimana diatur oleh beberapa Subak yang ada di Desa Padangsambian Kaja dahulu. Hingga kini hanya tersisa 2 (dua) kelompok Subak yang masih eksis meskipun lahan pertanian basah hanya tinggal tidak lebih dari 30 hektar saja.